Peer-reviewed article
A Descriptive Analysis of Adolescent Girls Affected by Child Marriage
Bambang Rustanto, Tuti Kartika, Aryohaji Istyawan, Ayi Haryani, Pribowo Pribowo ·
Summary
Written by AI, not yet AICS's view · claude-sonnet-5-5This qualitative study explored the experiences of five adolescent girls affected by child marriage in Sukaharja Village, Sariwangi, Tasikmalaya, West Java, Indonesia. Data came from in-depth interviews, participant observation and document review. All five girls had unregistered religious marriages. The study links child marriage to socio-economic vulnerability and low education, often triggered by pregnancy outside marriage, social shame and customary sanctions. The authors call for coordinated action, including wider awareness of Law No. 16/2019, child protection forums and child-friendly village initiatives.
Key points
- Indonesian national statistics (BPS 2024) cited: 21.49% of young people married at age 18 or younger, 18.55% at ages 16-18, and 2.39% before age 16.
- Child marriage was linked to socio-economic vulnerability and low educational attainment.
- Triggers included pregnancy outside marriage, social shame and customary sanctions.
- Consequences included school dropout, lack of formal certification, social exclusion and an uncertain future.
- Community views varied, shaped by local customs, social media and limited reproductive health education.
Limitations
The study covers only five purposively selected girls in one village, so its findings cannot be generalised to other areas. It is descriptive and does not test whether any intervention works; the recommendations are the authors' proposals rather than evaluated results.
Abstract
Pernikahan anak secara luas diakui sebagai pelanggaran hak anak, namun remaja di banyak daerah pedesaan tetap sangat rentan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia dalam “Laporan Statistik Pemuda Indonesia” 2024 menunjukkan bahwa 21,49% anak muda di Indonesia menikah pada usia 18 tahun atau lebih muda, 18,55% menikah dalam kelompok usia 16-18 tahun, sedangkan 2,39% menikah sebelum usia 16 tahun. Meskipun penelitian global telah dilakukan secara ekstensif, bukti empiris tentang pengalaman hidup remaja putri di pedesaan Indonesia, khususnya di Jawa Barat, masih terbatas. Studi ini mengeksplorasi pengalaman remaja putri yang terdampak pernikahan anak di Desa Sukaharja, Sariwangi, Tasikmalaya, Indonesia. Dengan menggunakan desain deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipan, dan tinjauan dokumen. Lima remaja putri yang dipilih secara purposif, yang semuanya telah menjalani pernikahan agama yang tidak terdaftar, berperan sebagai informan kunci. Data dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi pola dan wawasan utama. Temuan menunjukkan bahwa perkawinan anak terkait dengan kerentanan sosial ekonomi dan rendahnya pencapaian pendidikan, yang dipicu oleh kehamilan di luar nikah, rasa malu sosial, dan sanksi adat. Konsekuensinya meliputi putus sekolah, kurangnya sertifikasi formal, pengucilan sosial, dan masa depan yang tidak pasti. Persepsi masyarakat bervariasi, dipengaruhi oleh adat istiadat setempat, media sosial, dan pendidikan kesehatan reproduksi yang terbatas. Temuan ini menyoroti perlunya intervensi terkoordinasi, termasuk penyebaran Undang-Undang No. 16/2019, pembentukan forum perlindungan anak, dan pengembangan inisiatif desa ramah anak, yang menyediakan strategi berbasis bukti untuk melindungi remaja di pedesaan Indonesia.